Selasa, 10 Mei 2016

DAFTAR HADIR PEGAWAI PPPPTK PENJAS DAN BK TAHUN 2016

Diterbitkannya Peraturan Pemerintah No.53/2010 tentang Disiplin PNS merupakan langkah awal untuk menciptakan aparatur yang profesional sebagai pengganti PP No. 30 Tahun 1980 yang bersifat umum.

Sanksi bagi pelanggar disiplin tentang ketentuan tidak masuk kerja, seperti tercantum dalam pasal 8, yang memberikan sanksi diatur secara bertingkat. Selain itu, pelanggaran terhadap kewajiban jam kerja dan mentaati ketentuan jam kerja dihitung secara kumulatif dan jika jumlahnya mencapai 7,2 jam dikonversi menjadi satu hari.

Berdasarkan Rekapitulasi Kehadiran melalui mesin fingerspot di lingkungan PPPPTK Pendidikan Jasmani dan Bimbingan Konseling, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, diperoleh Rata - rata Kehadiran  94 %, termasuk dalam kategori Sangat Baik,

Rata-rata Kehadiran PNS terbaik selama bulan Januari s.d Juli 2016 adalah Pejabat Struktural dan Seksi Data dan Informasi

Bagi setiap pegawai yang ingin melihat rincian kehadiran elektronik, dapat di UNDUH / DOWNLOAD di tautan dibawah.

Bulan Januari s.d April 2016
Bulan Agustus 2016
Bulan September 2016
Bulan Oktober 2016
Bulan Nopember 2016