Rabu, 28 Januari 2015

Daftar Urut Kepangkatan (DUK)


Dalam rangka usaha untuk menjamin obyektifitas dalam pembinaan PNS berdasarkan system karier dan system prestasi kerja, maka dibuat dan dipelihara secara terus menerus Daftar Urut Kepangkatan (DUK) PNS.

Daftar urut kepangkatan dibuat setiap tahun, yaitu harus sudah selesai dibuat pada setiap akhir bulan Desember.

Daftar urut kepangkatan disusun secara berurutan berdasarkan:
  1. Pangkat 
  2. Jabatan
  3. Masa kerja 
  4. Latihan jabatan
  5. Pendidikan 
  6. Usia
Dengan ketentuan:

a.    Apabila PNS yang berpangkat lebih tinggi, dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK. Apabila ada 2 orang atau lebih PNS yang berpangkat sama, umpamanya sama-sama berpangkat Pembina Tk.I golongan ruang IV/b, maka dari antara mereka yang lebih tua dalam pangkat tersebut dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK
b.    Apabila ada 2 orang lebih PNS yang berpangkat sama dan diangkat dalam pangkat iut dalam waktu sama pula, maka dari antara mereka yang memangku jabatan yang lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK.
c.    Apabila tingkat jabatan sama juga, maka dari antara mereka yang lebih dahulu diangkat dalam jabatan yang sama tingkatnya itu, dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK.
d.    Apabila ada 2 orang atau lebih PNS yang berpangkat sama, dan memangku jabatan yang sama, maka dari antara mereka yang memiliki masa kerja sebagai PNS yang lebih banyak dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK.
e. Masa kerja yang diperhitungkan dalam DUK adalah masa kerja yang dapat diperhitungkan untuk penetapan gaji.
f.      Dan seterusnya

Daftar Urut Kepangkatan yang telah ditetapkan, diumumkan dengan cara sedemikian rupa sehingga PNS yang bersangkutan dapat dengan mudah membacanya.

Apabila ada PNS yang berkeberatan atas nomor urutnya dalam DUK, maka PNS yang bersangkutan berhak mengajukan keberatan secara tertulis kepada penjabat pembuat DUK yang bersangkutan melalui hierarkhi.

Keberatan sebagaimana dimaksud harus sudah diajukan dalam jangka waktu 30 hari terhitung mulai diumumkan DUK, keberatan yang diajukan melebihi jangka waktu 30 hari tidak dipertimbangkan.

Penggunaan DUK:

a.    Salah satu bahan obyektif dalam melaksanakan pembinaan karier PNS
b.  Dengan adanya DUK, maka pembinaan karier PNS dapat dilakukan dengan lebih obyektif. Pembinaan karier yang dimaksud, antara lain meliputi kepangkatan, penempatan dalam jabatan, pengiriman untuk mengikuti latihan jabatan, dan lain-lain.
c.  Apabila ada lowongan, maka PNS yang menduduki DUK yang lebih tinggi, wajib dipertimbangkan lebih dahulu. Tetapi apabila tidak mungkin diangkat untuk mengisi lowongan itu karena tidak memenuhi syarat-syarat lainnya, seperti syarat-syarat kecakapan, kepemimpinan, pengalaman, dan lain-lain haruslah diberitahukan kepadanya, sehingga ia dapat berusaha untuk mengisi kekurangan itu untuk masa mendatang.


UNDUH DUK P4TK PENJAS DAN BK 2015 

UNDUH DUK P4TK PENJAS DAN BK APRIL 2016

Unduh DUK P4TK Penjas dan BK per September 2017 

Rabu, 21 Januari 2015

Kewajiban dan Hak PNS



A.   Kewajiban PNS

    Kewajiban PNS adalah segala sesuatu yang wajib dikerjakan atau boleh dilakukan oleh setiap PNS berdasarkan sesuatu peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun kewajiban-kewajiban PNS tersebut dapat dirinci sebagai berikut:

1.    Kewajiban yang berhubungan dengan tugas di dalam jabatan;
2.    Kewajiban ini terkait dengan tugas pokok dan fungsi unit kerja masing-masing PNS.
3.    Kewajiban yang berhubungan dengan kedudukan PNS pada umumnya;
4.    Kewajiban ini terkait dengan kedudukan PNS sebagai unsur aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat. Dapat dirinci sebagai berikut:

a.    Kewajiban yang ditetapkan dalam UU No.8 tahun 1974;
b.    Kewajiban menurut Peraturan Disiplin Pegawai;
c.     Kewajiban menurut Peraturan Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS;
d.    Kewajiban mentaati jam kerja kantor dan pemberitahuan jika tidak masuk kerja;
e.    Kewajiban menjaga keamanan negara dan menyimpan surat-surat rahasia;
f.     Kewajiban mentaati ketentuan tentang pola hidup sederhana dan larangan penerimaan pemberian hadiah;
g.    Kewajiban sebagai anggota KORPRI;
h.    Kewajiban mentaati larangan bekerja dalam lapangan swasta dan usaha-usaha/kegiatan-kegiatan yang wajib mendapat ijin;
i.      Kewajiban mentaati larangan menurut kitab UU hukum pidana;
j.      Kewajiban mentaati peraturan tentang larangan korupsi;
k.    Kewajiban mentaati peraturan tentang larangan mengerjakan judi;
l.      Kewajiban mentaati peraturan tentang keanggotaan partai polotik;

5.    Kewajiban PNS yang tidak berhubungan dengan tugas dalam jabatan dan tidak berhubungan dengan kedudukan sebagai PNS pada umumnya.
Kewajiban ini terkait dengan pasal 5, 28 dan 29 UU No.8 tahun 1974.

B.    Hak PNS

    Hak-hak PNS adalah sesuatu yang diterima oleh PNS dengan persyaratan-persyaratan tertentu yang harus dipenuhi, antara lain:

1.    Gaji;
a.    Gaji PNS;
b.    Perhitungan masa kerja;
c.     Kenaikan gaji pokok;
d.    Tunjangan.
2.    Kenaikan Pangkat;
3.    Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan;
4.    Cuti;
5.    Tunjangan cacat dan uang duka;
6.    Kesejahteraan;
7.    Pensiun.

Sumpah / Janji PNS


Sumpah/janji adalah suatu kesanggupan untuk mentaati keharusan atau untuk tidak melakukan larangan yang ditentukan, yang diikrarkan dihadapat atasan yang berwenang menurut agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, maka pada hakekatnya sumpah/janji itu bukan saja merupakan kesanggupan terhadap atasannya yang berwenang, tetapi juga merupakan kesanggupan terhadap Tuhan, bahwa yang bersumpah/berjanji akan mentaati segala keharusan dan tidak melakukan segala larangan yang telah ditentukan.

Kepada PNS dipercayakan tugas Negara yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Dalam pelaksanaan tugas tersebut diperlukan keikhlasan, kejujuran, dan tanggungjawab.

Sebagai salah satu usaha untuk menjamin pelaksanaan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya, maka setiap CPNS pada saat pengangkatannya menjadi PNS wajib mengangkat Sumpah/Janji PNS di hadapan atasan yang berwenang menurut agama atau kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Susunan kata-kata sumpah/janji PNS adalah sebagai berikut:

Demi Allah, saya bersumpah/berjanji;

Bahwa saya, untuk diangkat menjadi PNS, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah;

Bahwa saya, akan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggungjawab;

Bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah, dan martabat Pegawai Negeri, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan saya sendiri, seorang atau golongan;

Bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan;

Bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan Negara.