Senin, 01 Desember 2014

Struktur Organisasi PPPPTK Penjas dan BK


Fungsi dari tiap-tiap bagian sesuai dengan Permendikbud 41 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
 

Bagian Umum


Bagian Umum  mempunyai tugas melaksanakan  urusan  perencanaan, program, anggaran,  kepegawaian, ketatalaksanaan,  ketatausahaan,  dan  kerumahtanggaan PPPPTK.
Dalam melaksanakan tugas, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi :

Pelaksanaan urusan penyusunan rencana, program, dan anggaran PPPPTK; 
Pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan; 
Pelaksanaan urusan ketatalaksanaan dan kepegawaian; dan 
Pelaksanaan urusan keuangan.

Bagian Umum terdiri atas:

Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga;
Mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan,  perpustakaan,  kerumahtanggaan, dan perlengkapan.

Subbagian Tatalaksana dan Kepegawaian;

Mempunyai tugas melakukan urusan ketatalaksanaan, serta mutasi, pengembangan, dan disiplin pegawai.

Subbagian Perencanaan dan Penganggaran.
Mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, program, dan  anggaran,  serta  pembiayaan, perbendaharaan, dan evaluasi pelaksanaan anggaran.

Bidang Program dan Informasi


Bidang Program dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pengembangan program, kerja sama antar lembaga serta pengelolaan informasi kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan.
Dalam melaksanakan tugas, Bidang Program dan Informasi menyelenggarakan fungsi:

Penyusunan program peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
Pengembangan model-model peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
Pelaksanaan kerja sama antar lembaga di bidang pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan;
Pengelolaan data dan informasi kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
Evaluasi program peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan.

Bidang Program dan Informasi terdiri atas:

Seksi Program
Mempunyai tugas melakukan penyusunan program, evaluasi program, kerja sama antar lembaga, serta pengembangan model-model peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan.

Seksi Data dan Informasi
Mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan.

Bidang Fasilitasi Peningkatan Kompetensi


Bidang Fasilitasi Peningkatan Kompetensi mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi dan evaluasi peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan.
Dalam melaksanakan tugas, Bidang Fasilitasi Peningkatan Kompetensi menyelenggarakan fungsi:

Fasilitasi dan pelaksanaan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan; dan
Evaluasi pelaksanaan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan.
Bidang Fasilitasi dan Peningkatan Kompetensi terdiri atas:

Seksi Penyelenggaraan
Mempunyai tugas melakukan penyiapan fasilitasi dan pelaksanaan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan.

Seksi Evaluasi
Mempunyai tugas melakukan penyiapan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan.